Sinergi Penegakan Hukum: Polsek Tanjung Batu Tuntaskan Pelimpahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

OGAN ILIR – Wujud nyata profesionalisme serta komitmen institusi kepolisian di tingkat sektor dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana kembali dibuktikan secara transparan. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu secara resmi telah menyelesaikan seluruh rangkaian kewenangan penyidikan melalui penyerahan tanggung jawab tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan resmi operasional yang disampaikan oleh jajaran kepolisian kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, kegiatan penyerahan perkara atas status berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekira pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Tanjung Batu, Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama dengan anggota tim penyidik Reskrim lainnya, yang kemudian diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaksanaan proses penegakan hukum ini memiliki landasan administratif serta yuridis yang kuat, dengan rujukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemberitahuan Kelengkapan Berkas (P21): Berpedoman pada Surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Nomor: B-1606 / L.6.24 / Eoh.1 / 08 / 2026, yang diterbitkan pada tanggal 04 Agustus 2026.
  • Penerapan Pasal Hukum: Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rangkaian proses penyerahan ke lembaga penegak hukum kejaksaan tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan subjek hukum yang terlibat dalam perkara. Adapun rincian identitas dari tersangka dicantumkan menggunakan inisial demi menghormati ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah:

  • Inisial Tersangka: APB
  • Umur: 26 tahun
  • Pekerjaan: Sopir
  • Alamat: Dusun III RT 06, Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir

Dengan selesainya pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, kewenangan penanganan perkara tersebut kini telah beralih sepenuhnya ke tangan pihak penuntut umum. Langkah ini merupakan tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana guna mempersiapkan agenda persidangan di pengadilan, demi mewujudkan kepastian serta keadilan hukum yang substansial bagi masyarakat.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, kepada Kapolres Ogan Ilir. Laporan ini mencerminkan bentuk akuntabilitas, dedikasi, serta transparansi operasional kepolisian sektor dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, bersih, dan tuntas terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.