Pengawalan Proses Perkara Tuntas: Polsek Tanjung Batu Laksanakan Pelimpahan Tahap II Kasus Pencurian dengan Pemberatan

OGAN ILIR – Komitmen serta kesungguhan jajaran kepolisian di tingkat sektor dalam mengawal dan menuntaskan setiap rangkaian penyidikan perkara kriminal kembali direalisasikan secara nyata. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Batu secara resmi telah merampungkan seluruh proses hukum melalui penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan operasional yang disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, kegiatan penyerahan perkara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekira pukul 12.00 WIB. Pelaksanaan pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama jajaran anggota penyidik Reskrim, yang kemudian menyerahkan subjek hukum beserta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan.
Pelaksanaan penegakan hukum ini didasarkan pada landasan administratif serta yuridis yang kuat, dengan rujukan ketentuan sebagai berikut:
- Pemberitahuan P21 Kejaksaan: Berpedoman pada Surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Nomor: B-1606 / L.6.24 / Eoh.1 / 08 / 2026, yang diterbitkan secara resmi pada tanggal 04 Agustus 2026.
- Penerapan Pasal Hukum: Tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses pelimpahan tahap lanjut ke lembaga penegak hukum kejaksaan tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan subjek hukum yang terlibat dalam perkara. Adapun rincian identitas dari tersangka dicantumkan menggunakan inisial demi menghormati ketentuan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah:
- Inisial Tersangka: APB
- Umur: 26 tahun
- Pekerjaan: Sopir
- Alamat: Dusun III RT 06, Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir
Melalui keberhasilan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, kewenangan penanganan perkara tersebut kini telah beralih sepenuhnya ke tangan pihak penuntut umum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk segera mempersiapkan agenda pelimpahan berkas ke pengadilan demi menegakkan kepastian serta keadilan hukum di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan perkara tindak pidana tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, kepada Kapolres Ogan Ilir. Laporan ini mencerminkan bentuk akuntabilitas, profesionalisme, serta transparansi operasional kepolisian sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.



