Polsek Rantau Alai Sidak Dugaan Arena Sabung Ayam di Lubuk Rukam, Pasang Spanduk Larangan Judi

OGAN ILIR — Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam di Dusun II, Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Kandis, Rabu (12/08/2025).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H. bersama personel. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Di titik yang dilaporkan, petugas mendapati sebuah bangunan yang dicurigai digunakan untuk aktivitas perjudian sabung ayam.Saat dilakukan penyisiran, tidak ditemukan adanya kegiatan perjudian maupun orang yang berkumpul di tempat tersebut.“Meski nihil aktivitas, kami tidak menunggu sampai ada korban. Pencegahan harus jalan duluan,” ujar IPTU Ibnu Irfan di sela kegiatan.

Sebagai langkah preventif, personel langsung memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi. Spanduk tersebut berisi larangan keras segala bentuk perjudian dan mengajak masyarakat menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala Desa Lubuk Rukam beserta perangkat desa. Rangkaian kegiatan berakhir pukul 17.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.Kapolsek menegaskan Polsek Rantau Alai akan terus merespons cepat setiap aduan dari masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Rantau Alai tetap bersih dari praktik judi. Patroli dan sidak akan terus kami intensifkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun untuk perjudian. Pelaku yang kedapatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak warga aktif melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungannya,” pungkas IPTU Mansyur.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau call center kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.*Humas Polres Ogan Ilir*