Pelarian Berakhir di Rantau Orang: Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Sopir Truk Penggelap 5 Ton Beras Lintas Provinsi

OGAN ILIR – Jajaran aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas tindak kejahatan lintas daerah. Tim Panther Unit Reserse Kriminal Polsek Pemulutan di bawah naungan Polres Ogan Ilir sukses membongkar dan meringkus pelaku tindak pidana penggelapan berencana yang melibatkan muatan barang komoditas pangan bernilai ekonomis tinggi, yakni berupa lima ton beras milik Gudang Beras JM yang berlokasi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Keberhasilan operasi penangkapan ini bermula dari langkah responsif kepolisian dalam menindaklanjuti laporan resmi korban yang teregister secara administratif dengan nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku utama yang berinisial HAJ (52 tahun), seorang pria paruh baya berprofesi sebagai sopir truk yang tercatat sebagai warga domisili di wilayah Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kronologi Penggelapan Komoditas Pangan Lintas Wilayah

Peristiwa hukum ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, tersangka diberikan kepercayaan untuk mengangkut pesanan muatan beras seberat lima ton dari Gudang Beras JM dengan tujuan pengiriman menuju Gudang Aseng yang berada di Kota Palembang. Tersangka mengoperasikan satu unit armada kendaraan truk bermuatan besar dengan nomor polisi BG 8204 TF.

Namun, di tengah perjalanan, muatan beras yang seharusnya tiba di tempat tujuan dengan selamat justru tidak pernah sampai ke alamat pemesan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, muatan logistik pangan tersebut diduga kuat telah digelapkan oleh tersangka demi kepentingan pribadi. Sementara itu, armada truk yang digunakannya belakangan ditemukan terparkir dalam kondisi kosong tanpa muatan di pinggir jalan kawasan Desa Pegayut.

Setelah menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian analisis data serta investigasi lapangan, tim operasional kepolisian mendapatkan titik terang terkait persembunyian pelaku yang melarikan diri keluar provinsi.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.

Operasi Penangkapan Lintas Wilayah dan Pengamanan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi intelijen yang valid tersebut, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin secara langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Ipda Exri Mardiannya, S.H., segera bertolak melakukan pengejaran jarak jauh. Tim juga membangun koordinasi taktis secara lintas wilayah dengan unsur Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung serta jajaran Resmob Polres Dharmasraya di bawah Polda Sumatera Barat.

Kerja sama lintas sektoral antarwilayah hukum ini berbuah manis. Pada 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi di kawasan Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ketika diinterogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka secara kooperatif mengakui seluruh perbuatannya telah menggelapkan muatan beras seberat lima ton milik Gudang Beras JM.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat unsur tindak pidana, di antaranya:

  • Satu lembar dokumen surat jalan resmi dari CV Sukses Jaya Mandiri.
  • Satu unit kendaraan mobil truk bernomor polisi BG 8204 TF lengkap beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 6542 VO yang diduga berkaitan dengan mobilitas pelarian tersangka.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan pembaruan regulasi dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komitmen Kepolisian dan Proses Hukum Berkelanjutan

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud nyata dedikasi dan keseriusan institusi Polri dalam memberikan jaminan perlindungan hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas dari ancaman kejahatan.

“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Iptu Mansyur.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando Polsek Pemulutan guna menjalani proses penyidikan lanjutan secara intensif. Tim penyidik terus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi seluruh administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara secara komprehensif untuk segera dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.