Patroli Terpadu dan Edukasi Warga: Polsek Tanjung Raja Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Ogan Ilir

OGAN ILIR – Langkah preventif yang konsisten dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digalakkan secara masif oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja. Guna memastikan wilayah hukum tetap aman dari bahaya kebakaran, regu personel polsek diterjunkan secara langsung untuk melaksanakan patroli terpadu, pemantauan wilayah rawan, serta sosialisasi persuasif kepada masyarakat setempat.

Kegiatan pengawasan lapangan yang berfokus pada mitigasi bencana lingkungan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Berdasarkan laporan pemantauan cuaca yang diterima pada pukul 10.00 WIB, kondisi atmosfer di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, terpantau cerah dengan tingkat suhu udara mencapai 33°C. Berdasarkan pengecekan satelit maupun pemantauan visual di lapangan, titik panas (hotspot) dilaporkan nihil tanpa adanya kemunculan titik api.

Pelaksanaan patroli terpadu pencegahan karhutla ini dipimpin langsung di bawah komando Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. Untuk mengawal jalannya misi pengamanan lingkungan tersebut, pimpinan sektor mengerahkan tiga personel terlatih yang siaga penuh, yakni Aiptu Fathoni, Bripka Theo, serta Bripda Yudin. Kehadiran para abdi negara ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya pembakaran lahan secara ilegal.

Sasaran Wilayah Rawan dan Pemetaan Kondisi Lapangan

Dalam rangkaian giat operasional tersebut, tim patroli terpadu meluncur langsung menuju titik areal yang dinilai memiliki kerawanan terhadap potensi karhutla. Berdasarkan hasil pemetaan operasional di lapangan, berikut adalah detail pemantauan pada titik koordinat yang disasar:

  • Titik Koordinat Pemantauan: Berada pada posisi 3.361960 S, 104.788308 E.
  • Kondisi Vegetasi & Tanah: Didominasi oleh tutupan vegetasi berupa semak belukar di atas jenis tanah mineral, dengan tingkat kadar air bahan bakar berada pada skala sedang.
  • Karakteristik Wilayah: Kawasan tersebut memiliki tingkat konsentrasi penduduk yang sering beraktivitas dengan dominasi kegiatan sehari-hari di sektor perkebunan, serta berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki potensi kebakaran pada tingkat sedang.

Langkah Preventif dan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selain menyisir kawasan rawan semak belukar, regu personel Polsek Tanjung Raja secara aktif melaksanakan kegiatan sambang desa serta berinteraksi langsung dengan warga masyarakat. Langkah-langkah preventif yang dijalankan oleh petugas di lapangan meliputi:

  • Edukasi Larangan Membakar Lahan: Memberikan imbauan kamtibmas secara tegas kepada warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, mengingat risiko kerusakan lingkungan dan dampak hukum yang ditimbulkannya.
  • Penguatan Peran Masyarakat Peduli Api (MPA): Mengajak serta mendorong partisipasi aktif dari unsur Masyarakat Peduli Api (MPA) agar senantiasa siaga dan berperan serta dalam upaya penanggulangan serta pengendalian dini bahaya karhutla di lingkungan sekitar.
  • Penyebaran Maklumat Kapolda: Membagikan dan menyosialisasikan lembar Maklumat Kapolda mengenai larangan pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar kepada warga yang beraktivitas di perkebunan.

Hasil Pemantauan dan Situasi Terkini

Dari hasil penyisiran menyeluruh yang dilakukan oleh tim patroli terpadu di seputaran wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, dipastikan tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran hutan maupun lahan. Situasi umum wilayah terpantau aman, terkendali, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.

Seluruh rangkaian laporan pelaksanaan tugas patroli terpadu pencegahan karhutla tersebut telah disampaikan secara resmi dan struktural kepada Kapolres Ogan Ilir, lengkap dengan dokumentasi pendukung sebagai wujud akuntabilitas serta komitmen berkelanjutan institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.