Mengutamakan Kedamaian Masyarakat: Polsek Tanjung Raja Sukses Mediasi Kasus Penipuan Melalui Restorative Justice

OGAN ILIR – Semangat penegakan hukum yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kedamaian kembali dibuktikan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Resor Ogan Ilir. Melalui langkah taktis di tingkat kewilayahan, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja sukses melaksanakan proses penyelesaian tindak pidana di luar jalur peradilan formal bagi warga masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Berdasarkan laporan resmi operasional yang disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi, kegiatan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Markas Kepolisian Sektor Tanjung Raja.

Penyelesaian perkara hukum ini memiliki landasan administratif yang kuat dan sah, yakni merujuk secara resmi pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-32/III/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja, yang diterbitkan sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2026. Adapun substansi perkara hukum yang berhasil didamaikan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, pihak kepolisian mempertemukan secara langsung pihak-pihak yang bersengketa guna mencapai mufakat. Adapun rincian identitas lengkap dari para pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  • Pihak Pelapor:
    • Nama: NOPRIYADI BIN BASTIAR
    • Umur: 40 tahun
    • Pekerjaan: Petani / Pekebun
    • Alamat: Lingkungan VI RT 11, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
  • Pihak Terlapor:
    • Nama: SEPTARIADI Als ASEP BIN SAKRONI
    • Umur: 33 tahun
    • Pekerjaan: Belum bekerja
    • Alamat: Dusun II RT 03, Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Melalui penerapan mekanisme Restorative Justice ini, kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Langkah bijak tersebut sekaligus memulihkan kembali hubungan baik di antara mereka tanpa harus meneruskan perkara ke meja hijau persidangan pengadilan. Pendekatan ini mencerminkan komitmen kuat institusi Polri dalam mengedepankan prinsip keadilan substantif yang memberikan manfaat nyata bagi ketertiban umum dan kedamaian masyarakat.

Seluruh rangkaian proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai dalam penanganan perkara penipuan tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., kepada Kapolres Ogan Ilir. Hal ini merupakan wujud nyata akuntabilitas serta transparansi operasional kepolisian sektor dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Pihak Polsek Tanjung Raja memastikan bahwa setiap perkembangan situasi kamtibmas pascapenyelesaian perkara ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan di tingkat resor.