Keadilan Berbasis Harmoni: Polsek Tanjung Raja Tempuh Jalur Mediasi dan Keadilan Restoratif untuk Selesaikan Perkara

OGAN ILIR – Wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kedamaian serta penyelesaian masalah secara damai kembali dihadirkan oleh jajaran kepolisian di tingkat sektor. Melalui langkah persuasif dan humanis, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja secara resmi telah merampungkan penanganan suatu perkara hukum yang melibatkan warga setempat melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Berdasarkan laporan operasional resmi yang disampaikan kepada pimpinan tingkat resor, proses penyelesaian perkara melalui jalur mediasi di luar pengadilan tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Markas Kepolisian Sektor Tanjung Raja.
Pelaksanaan penyelesaian perkara hukum ini memiliki dasar pijakan administratif yang kuat. Penanganan tersebut berpedoman secara resmi pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-32/III/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja, yang sebelumnya telah diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2026. Adapun substansi permasalahan hukum yang berhasil didamaikan melalui mufakat bersama ini berkaitan dengan perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam agenda pertemuan damai yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut, pihak kepolisian mempertemukan secara langsung pihak-pihak yang sempat berselisih guna mencari titik temu terbaik. Berikut adalah rincian identitas lengkap dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut:
- Pihak Pelapor:
- Nama: NOPRIYADI BIN BASTIAR
- Umur: 40 tahun
- Pekerjaan: Petani / Pekebun
- Alamat: Lingkungan VI RT 11, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
- Pihak Terlapor:
- Nama: SEPTARIADI Als ASEP BIN SAKRONI
- Umur: 33 tahun
- Pekerjaan: Belum bekerja
- Alamat: Dusun II RT 03, Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui penerapan pendekatan Restorative Justice ini, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai, memulihkan hubungan baik, serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah tanpa perlu meneruskan proses hukum ke tahap peradilan formal di pengadilan. Langkah bijaksana ini membuktikan komitmen institusi kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang substantif serta memberikan kemaslahatan langsung bagi kehidupan sosial masyarakat.
Seluruh rangkaian proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan damai tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., kepada Kapolres Ogan Ilir. Laporan ini sekaligus menjadi cerminan transparansi dan akuntabilitas jajaran kepolisian sektor dalam menjalankan tugas pengayoman. Pihak Polsek Tanjung Raja memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap berada dalam keadaan yang aman, terkendali, dan kondusif.



