Langkah Tegas Polsek Rantau Alai: Petakan Zona Rawan Kebakaran Lahan dan Tegakkan Aturan Hukum Lingkungan

OGAN ILIR – Upaya berkelanjutan demi mengantisipasi segala bentuk ancaman kerusakan ekosistem dan memelihara kualitas udara bersih di lingkungan masyarakat terus dioptimalkan oleh jajaran kepolisian. Berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rantau Alai bersama tim gabungan lintas sektoral kembali bergerak ke lapangan untuk mengintensifkan gerakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Operasi peninjauan dan pengawasan ini diarahkan secara spesifik pada titik-titik vegetasi yang secara historis memiliki tingkat kerawanan tinggi di wilayah Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Jalannya pemantauan di lapangan dipimpin langsung secara taktis oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., dengan diikuti oleh seluruh personel gabungan yang terlibat dalam penugasan. Tim bergerak menyisir berbagai titik yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi gesekan api. Target utama pemantauan kali ini difokuskan secara spesifik menyasar hamparan kawasan rawa serta semak belukar yang terletak di wilayah Desa Rantau Alai, dengan validasi geografis yang akurat pada titik koordinat $3^\circ 24′ 26,195”\text{S } 104^\circ 44′ 42,72781”\text{E}$.

Merujuk pada hasil pemeriksaan indikator fisik di lokasi tersebut, parameter kadar air bahan bakar pada vegetasi permukaan diidentifikasi berada dalam kategori sedang. Karakteristik lapisan bumi di area ini merupakan jenis tanah mineral, di mana dinamika sosio-ekonomi masyarakat lokal mayoritas bergerak di sektor perkebunan sebagai mata pencaharian harian mereka. Ditinjau dari aspek tata ruang dan hukum agraria, status kepemilikan lahan tersebut terdaftar sebagai Area Penggunaan Lain (APL) dengan tingkat potensi kerawanan kebakaran pada level sedang.

“Berdasarkan hasil pemantauan komprehensif yang kami lakukan sepanjang hari ini, dapat kami pastikan bahwa wilayah hukum Polsek Rantau Alai secara menyeluruh berada pada status bebas dari hotspot. Personel di lapangan sama sekali tidak menemukan adanya kemunculan titik api ataupun insiden kebakaran lahan,” tegas Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan secara transparan.

Selain melaksanakan pemantauan spasial dan pemetaan visual terhadap kondisi fisik lahan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga memperkuat strategi preemtif melalui program sambang dialogis langsung ke pemukiman warga di desa-desa rawan karhutla. Dalam kesempatan interaksi tatap muka tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan kembali aturan hukum mengenai larangan mutlak membuka ataupun mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar.

Para pemilik kebun juga didorong untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka melalui wadah Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, sebagai garda terdepan dalam melakukan penanggulangan dini sekiranya terjadi kedaruratan kebakaran. Untuk memperkuat pemahaman regulasi tersebut, personel kepolisian turut menyampaikan dan menyebarluaskan secara langsung lembaran resmi Maklumat Kapolda Sumsel yang memuat sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada warga setempat.

Alur mobilisasi tim terpadu pada operasi hari ini dirancang secara berurutan, dimulai dari kawasan Desa Mekarsari hingga menembus batas pengawasan di Desa Rantau Alai. Sebagai langkah taktis menghadapi segala kemungkinan di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, termasuk memvalidasi ketersediaan serta pasokan sumber air di sekitar wilayah tersebut untuk memastikan kelancaran suplai logistik pemadaman darurat.

Kapolsek Rantau Alai memberikan penekanan bahwa aktivitas patroli terpadu lintas instansi ini akan terus diselenggarakan secara berkala dan konsisten sepanjang musim kemarau berlangsung, guna mengeliminasi dan meminimalisir setiap celah risiko munculnya bencana karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.