Kurang dari 12 Jam, Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

OGAN ILIR – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias P, 29 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Pelaku diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., dan personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim dalam mengungkap perkara tersebut.“Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang,” ujar AKBP Rizka Aprianti.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi,” tegasnya.Kasus tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui bernama Suwandi.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di perjalanan, korban diduga dihentikan oleh pelaku dan kemudian terjadi tindak penganiayaan.Usai kejadian, korban sempat meminta pertolongan dan kemudian dibantu oleh seorang saksi, Dono. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah dan kemudian oleh keluarga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti secara hukum.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.Dari perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah celana jeans pendek.
Kapolres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang.“Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum,” pungkas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada penyidik Polres Ogan Ilir. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti serta mengungkap secara terang perkara tersebut,” jelas Iptu Mansyur.
Menurutnya, penyidik juga masih melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk mengupayakan penyitaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum serta memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana mestinya.*HMS*



