DIBEKUK DI PALEMBANG, PELAKU PENGANIAYAAN DI OGAN ILIR TAK BISA KABUR

OGAN ILIR – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.Tersangka berinisial AP alias P, usia 29 tahun, diciduk Tim Resmob Pidum pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 01.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah keluarga pelaku di wilayah Kecamatan Kertapati, Palembang. Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H.Peristiwa tragis itu terjadi sehari sebelumnya, Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan. Korban Suwandi ketika itu tengah berkendara pulang.
Di perjalanan, korban diduga diberhentikan dan dianiaya oleh pelaku.Setelah kejadian, korban sempat mendapat bantuan dari warga bernama Dono lalu dibawa ke rumah. Karena kondisi semakin memburuk, keluarga membawa korban ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di fasilitas kesehatan.Usai menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, identitas pelaku berhasil dikantongi. Informasi mengarah bahwa AP bersembunyi di Palembang.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dan 1 buah celana jeans pendek milik pelaku.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim. “Ini bentuk komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. “Serahkan semua permasalahan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” tambahnya.Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur,Amd.Kep., S.H., menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas.
Di antaranya memeriksa saksi, mencari rekaman CCTV, mengirim SPDP ke JPU, serta mengumpulkan alat bukti lain.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.



