Keuletan Penyidik Sektor: Polsek Tanjung Raja Tuntaskan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan

OGAN ILIR – Kesungguhan serta profesionalisme jajaran kepolisian di tingkat sektor dalam mengungkap dan menuntaskan perkara kriminal kembali membuahkan hasil optimal. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja secara resmi berhasil mengungkap pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan laporan operasional resmi yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, pengungkapan perkara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan giat penyelidikan dan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersinergi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., beserta jajaran anggota Team Rajawali Unit Reskrim.
Landasan operasional serta yuridis pengungkapan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B- 45 / VI / 2026 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, yang diterbitkan pada tanggal 08 Juni 2026. Adapun peristiwa kriminal tersebut berakar dari kejadian pada hari Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 07.15 WIB, bertempat di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Pejuang 45, Lingkungan II, RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Identitas Pihak Terkait Perkara
Guna menjamin objektivitas serta menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah rincian data pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut:
- Korban:
- Nama: Indah Wahyuni Oktanila Binti Asmuni
- Umur: 35 tahun
- Pekerjaan: Mengurus rumah tangga
- Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir
- Saksi-Saksi:
- Nama: Hasbiyanto Bin M. Sangkut (Umur: 39 tahun, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir)
- Nama: Seriyati Binti Rusdi (Umur: 41 tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir)
- Tersangka:
- Inisial: S Alias O
- Umur: 23 tahun
- Pekerjaan: Petani atau pekebun
- Alamat: Jalan Barokah, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) (Catatan: Saat ini tersangka ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKI dalam perkara tindak pidana pencurian terpisah)
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa bermula pada hari Rabu, 27 Mei 2026, ketika korban bersama sang ibu meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci rapat untuk pergi menunaikan ibadah Sholat Ied di masjid setempat. Sekembalinya dari masjid, korban terkejut mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga di dalamnya telah raib.
Berbekal laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 09.00 WIB, penyidik mendapatkan informasi berharga bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polres OKI atas keterlibatannya dalam perkara pidana lain.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera mendatangi Polres OKI guna melakukan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan interogasi yang dilakukan, tersangka secara kooperatif mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Barang Bukti dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti sah guna melengkapi berkas perkara, yang meliputi:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat.
- 1 (satu) buah kunci cadangan sepeda motor Honda Beat.
Sebagai langkah lanjutan dalam proses peradilan pidana, penyidik Polsek Tanjung Raja akan segera merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penyitaan resmi atas barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh rangkaian pengungkapan ini dilaporkan secara langsung sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.



