Ketegasan Tanpa Kompromi: Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Laksanakan Pelimpahan Tahap II Kasus Narkotika

OGAN ILIR – Dedikasi serta komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas dan menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika kembali direalisasikan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir secara resmi telah merampungkan seluruh tahapan penyidikan melalui penyerahan tanggung jawab tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan laporan resmi operasional yang disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, kegiatan penyerahan perkara yang lazim dikenal sebagai pelimpahan Tahap II atas status berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, proses penyerahan tersebut diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan untuk meneliti berkas perkara bersangkutan.
Pelaksanaan proses penegakan hukum ini memiliki landasan yuridis serta administratif yang sangat kuat, dengan rujukan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Polisi: Nomor: LP / A / 32 / V / 2026 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, yang diterbitkan secara resmi pada tanggal 22 Mei 2026.
- Penerapan Pasal Hukum: Tersangka dikenakan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider melalui ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Keterangan P21 Kejaksaan: Berpedoman pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P.21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Nomor: B-1648 / L.6.24 / Enz.1 / 08 / 2026, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam proses penyerahan tahap lanjut ke lembaga penegak hukum kejaksaan tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan subjek hukum yang terlibat dalam perkara. Adapun identitas dari tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dicantumkan menggunakan inisial demi menghormati ketentuan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah:
- Inisial Tersangka: EBH
- Umur: 30 tahun
- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
- Alamat: Jalan Lingkar Selatan RT 012, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir
Melalui suksesnya pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, kewenangan penanganan perkara tersebut kini telah beralih sepenuhnya ke tangan pihak penuntut umum guna diproses lebih lanjut menuju tahapan persidangan di pengadilan demi tegaknya kepastian serta keadilan hukum yang substansial di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir kepada Kapolres Ogan Ilir. Laporan ini mencerminkan bentuk akuntabilitas, dedikasi, serta transparansi operasional kepolisian dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, bersih, dan tuntas terhadap segala bentuk kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.



