Kawal Penanganan Perkara Hingga Tuntas: Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Pelimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan

OGAN ILIR – Wujud nyata komitmen serta konsistensi Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir dalam menindak tegas tindak pidana peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Aparat kepolisian secara resmi menyelesaikan rangkaian proses hukum melalui pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kegiatan pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan operasional Unit 1 Sat Res Narkoba yang disampaikan secara berjenjang kepada Kapolres Ogan Ilir. Proses penyerahan Tahap II ini berlangsung pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Dalam agenda tersebut, pihak kepolisian menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelaksanaan proses penegakan hukum ini dilaksanakan secara akuntabel dengan berpatokan pada landasan yuridis yang jelas, antara lain:
- Laporan Polisi: Nomor LP / A / 32 / V / 2026 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Mei 2026.
- Konfirmasi P21 Kejaksaan: Surat Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-1648 / L.6.24 / Enz.1 / 08 / 2026 tertanggal 11 Agustus 2026, perihal pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara narkotika telah dinyatakan lengkap (P21).
- Sangkaan Pasal: Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seiring dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan tersangka untuk diserahkan penahanannya kepada kejaksaan. Demi menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan privasi, identitas tersangka dicantumkan menggunakan inisial sebagai berikut:
- Inisial Tersangka: EBH
- Usia: 30 Tahun
- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
- Domisili/Alamat: Jalan Lingkar Selatan RT 012, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir
Dengan diselesaikannya pelimpahan Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara tindak pidana narkotika tersebut resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk selanjutnya disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani proses persidangan. Penyerahan ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas kinerja Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir beserta jajaran dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.



