Tindak Lanjut Perintah Wakapolda, Polsek Tanjung Raja Patroli Karhutla di Tanjung Temiang

OGAN ILIR – Menindaklanjuti perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir menggelar patroli gabungan pencegahan Karhutla pada Sabtu 10 Oktober 2026. Kegiatan dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB s/d 12.00 WIB di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si bersama Camat Tanjung Raja, Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa (Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa), BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Patroli gabungan ini melibatkan Forkopimcam Tanjung Raja dan stakeholder terkait.

Sasaran patroli adalah wilayah yang dinilai berpotensi terjadi bencana Karhutla, yakni Desa Tanjung Temiang Kec. Tanjung Raja. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membuka atau membersihkan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar, larangan membakar sampah atau sisa tanaman serta membuang puntung rokok sembarangan.

Petugas juga menegaskan adanya ancaman hukuman pidana penjara dan denda materi tanpa toleransi baik individu maupun korporasi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Himbauan ini disampaikan sepanjang rute patroli agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dan bahaya Karhutla.

Kapolsek Tanjung Raja melaporkan selama patroli tidak ditemukan titik api di sepanjang rute yang dilalui Tim Gabungan. Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB berjalan lancar, aman dan kondusif serta wilayah Tanjung Temiang terpantau aman terkendali.