Sinergi Polsek Tanjung Raja dan BPBD Padamkan Karhutla di Tanjung Raja Barat, Lahan Semak Belukar 100 Meter Berhasil Dipadamkan

OGAN ILIR – Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir. Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai, Polsek Tanjung Raja bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan pengecekan titik api Hotspot sekaligus upaya pemadaman api di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai titik Hotspot di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat. Personel langsung bergerak menuju lokasi yang berada pada titik koordinat 3.340987 S, 104.770891 E. Jenis lahan yang terbakar diketahui berupa semak belukar dengan luas lahan terbakar sekitar ± 100 Meter. Untuk pemilik lahan sampai dengan saat ini masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut Kuat Personil gabungan yang diterjunkan terdiri dari Polri sebanyak 3 Personil dari Polsek Tanjung Raja, BPBD sebanyak 6 Personil, Pol PP 1 Personil, Dishub 2 Personil, serta Warga / Masyarakat Peduli Api (MPA) sebanyak 3 orang. Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pemadaman secara gotong royong dengan menggunakan peralatan manual dan pompa air. Petugas berjibaku memadamkan api dan melakukan penyekatan agar kobaran api tidak meluas ke lahan dan pemukiman warga sekitar.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sekira pukul 15.40 WIB api berhasil dipadamkan sepenuhnya dan dilakukan pendinginan pada sisa-sisa lahan yang terbakar untuk memastikan tidak ada lagi bara api yang dapat memicu kebakaran susulan. Seluruh personel yang terlibat dalam pemadaman tersebut sudah balik kanan dan kembali ke satuan masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolsek Tanjung Raja menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga dan stakeholder terkait seperti BPBD, Pol PP, dan MPA untuk melakukan patroli dan pencegahan Karhutla. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Tanjung Raja untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, serta dapat dikenakan sanksi pidana. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus siaga dalam penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.



