Non-TO Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Curanmor

OGAN ILIR – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Non-TO Operasi Sikat I Musi 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial M (19), warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tersangka diamankan pada Jumat (2/10/2026) sekira pukul 11.30 WIB dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan korban, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah. Tidak lama kemudian, saksi melihat kendaraan milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Tim kemudian bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi di wilayah Ogan Ilir. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah kejadian lainnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, kunci letter Y dan empat mata kunci letter Y yang telah dimodifikasi, helm, pakaian serta sandal yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mendalami seluruh rangkaian perkara serta mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.



