Jumat Religi di Desa Seridalam, Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Kamtibmas hingga Aturan Tempat Hiburan

OGAN ILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja terus berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengamanan ibadah salat Jumat yang dirangkaikan dengan program “Jumat Religi” serta aksi sosial “Mobil Senyum” di Masjid Jamik Madinah Al-Ikhlas, Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., dengan didampingi sejumlah personelnya. Selain memastikan ibadah berjalan khusyuk dan aman, momentum ini dimanfaatkan oleh Kapolsek untuk berdialog langsung sekaligus memperkenalkan diri kepada para jemaah setelah pelaksanaan salat.
Dalam tatap muka tersebut, AKP Sondi Fraguna menyampaikan lima pesan penting terkait penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di antaranya:
- Sinergisitas Kamtibmas: Mengajak seluruh elemen masyarakat dan jemaah masjid di Desa Seridalam untuk proaktif menjaga situasi lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Mengedukasi warga bahwa penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan. Kepolisian membuka ruang penyelesaian di tingkat bawah melalui mekanisme problem solving dan keadilan restoratif untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.
- Pencegahan Karhutla: Mengingat wilayah setempat masih dilanda musim kemarau, Kapolsek mengimbau keras agar warga tidak membuka ataupun membersihkan lahan pertanian dengan cara dibakar guna menghindari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
- Pemberantasan Narkoba & Tolak Main Hakim Sendiri: Meminta masyarakat segera melaporkan ke Polsek Tanjung Raja jika melihat adanya gangguan keamanan atau aktivitas peredaran narkoba. Warga juga diingatkan dengan tegas untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.
- Kepatuhan Perda Hiburan: Mensosialisasikan kembali regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir No. 16 Tahun 2012 yang mengatur tentang operasional tempat hiburan agar ditaati oleh semua pihak.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari tokoh agama serta masyarakat setempat yang mengapresiasi kehadiran langsung aparat kepolisian di tengah-tengah mereka.



