Headline: Terlibat di 14 TKP, Spesialis Curanmor Ogan Ilir Diringkus Tim Gabungan Resmob

Headline: Terlibat di 14 TKP, Spesialis Curanmor Ogan Ilir Diringkus Tim Gabungan Resmob

OGAN ILIR – Pelarian M(19), seorang pemuda pengangguran asal Kayu Agung, berakhir di tangan pihak berwajib. Tim Gabungan Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus tersangka yang diduga kuat merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Ogan Ilir.Penangkapan non-target operasi (Non-TO) dalam rangka Ops Sikat 1 Musi 2026 ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Perumahan, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan seorang mahasiswa bernama Bram Hutabarat (19).Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi BG 3945 JX saat sedang mencetak tugas kuliah di sebuah tempat fotokopi di Jalan Nusantara, Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara pada Senin malam, 21 September 2026. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18.000.000,-.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.Anggota bergerak cepat mengepung rumah tersangka dan langsung mengamankannya untuk proses interogasi,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, Marsel membuat pengakuan mengejutkan.Dirinya mengaku tidak hanya beraksi satu kali, melainkan sudah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor) di 14 TKP berbeda di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.Dalam menjalankan aksinya, Marsel tidak sendiri; ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.Selain mengamankan tersangka Marsel yang kini resmi ditahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari hasil penggeledahan rumahnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah kunci letter Y beserta empat mata kunci modifikasi yang biasa digunakan untuk merusak stopkontak motor, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, helm merk GM, serta pakaian dan sandal yang dikenakan tersangka saat beraksi.Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir terus melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku lain yang masih buron. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam hukum pidana yang berlaku.