Gara-Gara Utang 50 Ribu, Jukir di Tanjung Raja Nekat Tusuk Pengendara di Pasar Malam

Gara-Gara Utang 50 Ribu, Jukir di Tanjung Raja Nekat Tusuk Pengendara di Pasar Malam
OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) pasar malam berinisial AS (25) lantaran nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Kasus penusukan penyerangan ini dipicu oleh masalah utang piutang yang sepele, yakni sebesar Rp 50.000.Peristiwa berdarah ini terjadi di area parkir festival pasar malam, tepatnya di pinggir jalan Lapangan Bola kaki, Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (03/10/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban, Helmi (41), warga Desa Kota Daro, melihat istrinya, Hanita (30), sedang terlibat cekcok mulut dengan pelaku di area parkir luar.”Istri korban menagih utang lama sebesar Rp 50.000 kepada pelaku. Namun, pelaku justru membentak istri korban.Melihat istrinya diperlakukan kasar, korban langsung menghampiri dan sempat menarik kerah baju pelaku untuk meminta kejelasan,” ujar AKP Sondi Fraguna, Minggu (04/10/2026).
Setelah dilerai, korban pun mengira permasalahan sudah selesai dan langsung berjalan pergi meninggalkan lokasi parkiran. Namun baru berjalan sekitar 25 meter, pelaku yang diselimuti rasa dendam tiba-tiba berlari dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah pisau ke tubuh korban.Korban yang sempat menoleh refleks menangkis serangan tersebut. Akibatnya, senjata tajam pelaku mengenai lengan sebelah kiri korban hingga mengalami luka robek cukup parah.Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera dilarikan oleh warga ke Puskesmas Tanjung Raja untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku berinisial AS Menyerahkan DiriMenariknya, hanya berselang 15 menit setelah kejadian, pelaku yang ketakutan akhirnya memilih datang dan menyerahkan diri ke Mapolsek Tanjung Raja sekitar pukul 19.45 WIB.Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memastikan kondisi korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari target Non TO Ops Sikat Musi I 2026.
Selain mengamankan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja Barat tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau sepanjang 25 cm bergagang kayu serta pakaian kaos hitam milik korban dalam kondisi robek di bagian lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.



