Gandeng Pemerintah Desa dan MPA, Polsek Indralaya Pertebal Pengamanan Lahan Rawan


Gandeng Pemerintah Desa dan MPA, Polsek Indralaya Pertebal Pengamanan Lahan Rawan

OGAN ILIR – Upaya membentengi wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digalakkan secara masif oleh jajaran kepolisian. Memanfaatkan momentum cuaca cerah, Polsek Indralaya menginisiasi gerakan patroli bersama unsur tiga pilar guna menyisir zona-zona yang dinilai rentan pada Kamis (3/10/2026) siang.

Langkah taktis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, S.H., M.H., ini menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari personel Bhabinkamtibmas, Tim Karhutla sektor, kepala desa beserta perangkatnya, hingga para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Kunci utama dari pencegahan karhutla adalah soliditas di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, kami bergerak bersama aparatur desa dan MPA untuk memantau langsung area hijau yang mulai mengering,” ungkap Iptu Rangga Saputra saat memberikan keterangan pada Kamis sore.

Dalam operasi lapangan kali ini, tim gabungan berfokus melakukan penyisiran di dua wilayah strategis, yakni Kelurahan Timbangan dan Desa Palem Raya. Dua kawasan tersebut mendapat perhatian khusus karena karakteristik lahannya yang membutuhkan pengawasan ekstra saat memasuki musim kemarau atau cuaca terik.

Tidak sekadar berpatroli, aparat dan relawan juga melakukan pendekatan persuasif dengan menemui para peladang lokal. Petugas memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya laten membuka lahan dengan metode pembakaran. Warga diingatkan bahwa dampak dari kepulan asap tidak hanya merusak kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berisiko memicu infeksi saluran pernapasan serta mengganggu roda perekonomian daerah.

Kesiapsiagaan penuh ini sengaja ditingkatkan mengingat vegetasi semak belukar sangat mudah tersulut jika ada aktivitas pembakaran yang tidak terkendali di bawah terik matahari. Berdasarkan pantauan akhir di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan penyisiran berjalan tertib dan dipastikan tidak ada indikasi pembukaan lahan secara ilegal maupun kemunculan titik api.