Antisipasi Karhutla, Polsek Pemulutan dan Lintas Sektor Sisir Zona Rawan Lahan

Antisipasi Karhutla, Polsek Pemulutan dan Lintas Sektor Sisir Zona Rawan Lahan
OGAN ILIR – Akselerasi mitigasi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperketat secara terpadu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Aparat gabungan dari jajaran Tiga Pilar Polsek Pemulutan turun langsung ke lapangan guna melangsungkan pengawasan dan sosialisasi pencegahan pada Rabu (30/9/2026) pagi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Operasi pemantauan lingkungan ini dikomandoi langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Wakapolsek Ipda Hairil Anwar. Langkah taktis ini diperkuat oleh kontribusi aktif dari para Bhabinkamtibmas, perangkat desa setempat, perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Tim Karhutla Polsek Pemulutan.
Mewakili Kapolres Ogan Ilir, Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari menjelaskan bahwa penjelajahan geografis kali ini dipusatkan pada area rawan kebakaran yang berada di dua titik, yakni kawasan Desa Pipa Putih dan Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.”Kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata kami dalam memperkuat pertahanan lingkungan.Selain memetakan kondisi fisik lahan di tengah cuaca cerah yang terik, kami bersyukur seluruh rangkaian operasional hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ungkap AKP Nugrah Angga Oktari.
Edukasi Dampak Kebakaran LahanDi sela-sela penyisiran wilayah, tim satgas mengedepankan komunikasi dua arah yang persuasif dengan menemui warga desa. Petugas memberikan pemahaman mendalam perihal bahaya fatal karhutla yang jika tidak segera ditangani dapat meluas dengan cepat, sehingga merusak ekosistem lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi warga.
Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak melakukan pembukaan lahan pertanian atau pembersihan semak kering dengan metode pembakaran yang tidak terkendali. Sinergitas yang solid ini diharapkan mampu menjaga wilayah hukum Pemulutan tetap aman dan bebas dari ancaman titik panas (hotspot).



