Tahap II, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam ke Kejari Ogan Ilir

Ogan Ilir – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan membawa senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Tersangka yang dilimpahkan yakni M (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait membawa senjata tajam yang bukan karena profesinya yang sah.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21) Nomor B-1827/L.6.24/Eku.1/09/2026, tanggal 8 September 2026.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P. Utomo menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polsek Tanjung Batu berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sesuai tahapan hukum yang berlaku.