Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Indralaya

Ogan Ilir – Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS alias K, warga Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 14 September 2026, oleh Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Anak. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Kebun, Dusun III, Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari M. Yunus, yang melaporkan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban bersama temannya berada di rumah. Terlapor kemudian datang dan mengajak korban pergi menggunakan sepeda listrik menuju arah perkebunan.
Setibanya di lokasi yang sepi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan berupaya melakukan perbuatan cabul. Korban kemudian berhasil melepaskan diri dan kembali ke rumah, selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada Polres Ogan Ilir untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian korban, tali akar, celana jeans panjang, sebilah pisau, serta satu unit sepeda listrik warna merah merek GODA.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Indra Saputra alias Ketek, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, belum bekerja, dan berdomisili di Desa Kerinjing, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ogan Ilir melalui Satres PPA PPO menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



