Polres Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Warga, Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Padi Diamankan

Ogan Ilir – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli padi yang terjadi di Pabrik Beras GM, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang tersangka berinisial AM (31) diamankan polisi di kediamannya di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Minggu (13/9/2026) malam.

Tersangka yang diketahui bernama Arif Mustopa tersebut diamankan sekitar pukul 21.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara yang dilaporkan korban.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidsus Ipda Robertus Mawa S.N., S.H., CPHR, menjelaskan perkara tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Anwar menjual satu truk padi dengan berat sekitar 7.670 kilogram ke Pabrik Beras GM. Karena untuk melakukan transaksi di pabrik tersebut diperlukan Delivery Order (DO), korban menggunakan DO milik tersangka Arif Mustopa.

Korban mengaku tidak mengenal maupun pernah bertemu dengan pemilik DO tersebut. Setelah padi ditimbang dan dibongkar, korban menerima nota timbang dengan nilai penjualan sebesar Rp52.001.700.

Namun, uang hasil penjualan padi tersebut tidak diterima langsung oleh korban. Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak pabrik, diketahui pembayaran atas nota tersebut telah dilakukan kepada pemilik DO.

Korban kemudian menghubungi Arif Mustopa. Dari informasi yang diperoleh korban, pembayaran tersebut disebut telah ditransfer kepada seseorang bernama Sukma melalui rekening Bank BRI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp52.001.700 dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik telah mengamankan tersangka Ibnu Wahyudi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan terhadap Ibnu, penyidik memperoleh keterangan bahwa Arif Mustopa diduga menerima uang sebesar Rp9.500.000 karena membantu atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Arif Mustopa. Pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Mulya Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Setelah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan Bank BRI atas nama Arif Mustopa, screenshoot bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 492 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya akan menyusun serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.