POLRES OGAN ILIR PROSES 2 TERSANGKA PEMBAKARAN LAHAN, ANCAMAN PIDANA 9 TAHUN

OGAN ILIR – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan kembali dibuktikan. Pada Senin 7 September 2026, dua warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada media.”Saat ini kami sudah mengamankan dua tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 308 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Kapolres.Tersangka pertama DIO, 26 tahun, diduga membakar area perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 5 hektare.
Berdasarkan keterangan penyidik, aksi tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati setelah gagal diterima bekerja di perusahaan tersebut. “Pelaku merasa kecewa. Kemudian ia melakukan pembakaran di lahan perusahaan,” ungkap AKBP Rizka.DIO berhasil diamankan saat anggota sedang melaksanakan pemadaman di lapangan.
Informasi dari masyarakat membuat petugas langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka diduga sedang menyalakan api. Barang bukti berupa korek api juga turut diamankan.Sementara tersangka kedua FD, 20 tahun, diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya.Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberantas Karhutla. “Ini yang kedua kami amankan.
Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan dalam bentuk apapun,” tegasnya.Selain dua perkara ini, Polres Ogan Ilir masih melakukan penyelidikan terhadap 4 laporan kebakaran lahan lainnya. Proses penyidikan terus berjalan dan akan diinformasikan perkembangannya kepada publik.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, perbuatannya juga bisa dipidana,” pungkas Kapolres.(M)



