Polres Ogan Ilir Perkuat Pemberantasan Narkotika, 47,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir melalui Unit 1 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M. Januar Thomas (43). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,76 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 18.40 WIB, di Rumah Makan Doa 3 Saudara, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kemasrindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan oleh personel Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,76 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu helai celana jeans pendek warna biru merek Feil Denim, satu unit handphone Realme 5 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisi BG 6591 ABL.

M. Januar Thomas beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara. Barang bukti dan sampel urine juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Tersangka dalam perkara tersebut berstatus sebagai pengedar. Penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Ogan Ilir dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahguna narkoba.