Polres Ogan Ilir Jinakkan Kobaran Api di Sektor Perlintasan Danau Biru

OGAN ILIR – Tanggung jawab moral serta respons kilat dalam mengamankan ruang publik dari ancaman bencana ekologis kembali dibuktikan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. Di bawah komando langsung Kapolres AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., satuan tugas gabungan dikerahkan secara serentak menuju kawasan Danau Biru, yang terletak berdampingan dengan jalur tol Indralaya, guna menaklukkan amukan api yang melanda lahan seluas kurang lebih 8 hektare pada hari Sabtu, 12 September 2026.
Peristiwa terbakarnya vegetasi berupa hamparan rumput liar yang mengering serta tegakan kayu gelam tersebut mulai terpantau memunculkan kepulan asap pekat sejak pukul 07.30 WIB. Menyadari besarnya risiko yang dapat mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar serta membahayakan keselamatan para pengemudi kendaraan di jalan bebas hambatan, AKBP Rizka Aprianti bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir segera bergegas mendatangi titik lokasi kejadian untuk memegang kendali penuh serta memimpin jalannya taktik pemadaman secara intensif.
Optimalisasi Penyekatan Kanal dan Pengamanan Akses Jalan Tol
Setibanya di area titik panas (hotspot), unsur personel gabungan langsung bergerak terkoordinasi melakukan penyisiran menyeluruh guna memetakan luas sebaran api. Guna menghentikan laju perambatan api yang bergerak cepat akibat tiupan angin pada vegetasi yang kering, tim terpadu menerapkan strategi penyekatan dengan memanfaatkan debit air yang melimpah dari jaringan kanal di sekitar area perkebunan.
Langkah intervensi teknis ini memegang peranan krusial dan mendesak, mengingat posisi lahan yang terbakar berada sangat dekat dengan ruas tol Indralaya, sehingga pencegahan kilat mutlak dilakukan agar kabut asap tidak mengaburkan pandangan para pengemudi kendaraan yang melintas. Berkat kecepatan bertindak, koordinasi yang matang, serta kerja keras seluruh petugas di lapangan, amukan si jago merah akhirnya berhasil dikuasai, dilokalisasi, dan dipadamkan sepenuhnya.
Peringatan Tegas Hukum dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan
Di sela-sela memantau proses pendinginan sisa bara api, Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pengawasan di wilayah-wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah kerawanan karhutla, seperti Kecamatan Indralaya dan Pemulutan, akan terus disiagakan secara ketat dan berkelanjutan.
“Kesiapsiagaan penuh di wilayah zona merah seperti Indralaya dan Pemulutan ini menjadi prioritas utama kami,” ungkap Kapolres, seraya menggarisbawahi bahwa langkah antisipatif tersebut esensial demi melindungi kesehatan pernapasan warga serta menjaga keamanan kelancaran transportasi publik.
Sebagai bentuk penegakan hukum preventif, kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat luas agar menghentikan segala bentuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara berat hingga 15 tahun serta sanksi denda bernilai masif.
Penyelidikan Mendalam dan Imbauan Kewaspadaan Warga
Hingga saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir masih melaksanakan serangkaian investigasi mendalam guna menguak faktor pemicu utama serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik kemunculan sumber api di kawasan tersebut.
Menyikapi insiden darurat ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., turut menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh warga masyarakat dan para petani agar beralih menggunakan metode pembersihan lahan mekanis yang ramah lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar senantiasa meningkatkan kepedulian dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan di area terbuka yang kering demi mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.(M)



