Dua Pelaku Pencurian Berhasil Di Gulung Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR, Sumselpresisi— Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di Kelurahan Tanjung Raja. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, Senin 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Mulyadi Samsuri (29), warga Kelurahan Tanjung Raja dan Hesa Ramadi (22), warga Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja.

Kasus ini berawal dari laporan korban Juriati (53), warga LK I RT 01 Kelurahan Tanjung Raja. Peristiwa pembobolan diketahui terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.

Sekitar pukul 18.44 WIB korban mendapat informasi dari saksi Maryani bahwa rumahnya sudah dibobol. Setelah dicek, sejumlah barang berharga di dalam rumah sudah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 9 September 2026.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., http://M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan. Berbekal informasi di lapangan, petugas berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mesin cuci merek LG, 1 unit TV LED Panasonic 43 inch, 1 koper warna hitam merek Polo, 1 set blender, 1 lembar sprei warna kuning, dan 1 unit kipas angin Maspion warna hitam.

AKP Sondi Fraguna menyebut penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan warga.

“Setelah menerima laporan kami langsung tindak lanjuti. Berkat kerja keras Team Rajawali, kedua pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti hasil pencurian,” ujar AKP Sondi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanjung Raja.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat tindak pidana,” tegas AKBP Rizka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja. Keduanya diproses dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (M)