Polsek Tanjung Raja Amankan Satu Tersangka Pengeroyokan di Kawasan Badas, Pengejaran Pelaku Utama Diintensifkan

OGAN ILIR – Upaya berkelanjutan dalam mengeliminasi segala bentuk aksi kekerasan konvensional serta komitmen penuh dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir terus diintensifkan oleh jajaran kepolisian teritorial. Berkat kepekaan terhadap laporan informasi dari masyarakat, Team Rajawali yang bergerak di bawah naungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi tindak pidana pengeroyokan di lingkungan Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Langkah represif penegakan hukum ini berhasil dieksekusi secara profesional oleh jajaran personel opsnal di lapangan pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026. Penindakan tegas tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam dan penyisiran petunjuk atas Laporan Polisi resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban segera setelah peristiwa pidana itu terjadi. Petugas bergerak cepat melakukan pengepungan taktis hingga berhasil meringkus salah satu terduga pelaku berinisial M, seorang pria berusia 40 tahun, saat berada di kediaman pribadinya yang berlokasi di wilayah Badas, Desa Tanjung Raja Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya memaparkan konstruksi perkara dan kronologi peristiwa kekerasan fisik ini secara transparan. Insiden pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, mengambil lokasi di area samping kediaman korban yang terletak di Simpang 3 Dusun II RT 03 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.

Kejadian bermula ketika korban berinisial MS, seorang pria berusia 42 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Raja, sedang berjalan kaki menuju ke arah rumahnya. Secara mendadak, langkah kaki korban dihentikan akibat dipanggil oleh salah satu pelaku yang teridentifikasi berinisial A. Setelah keduanya sempat terlibat perbincangan singkat, pelaku A diduga kuat langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis penikam yang disimpannya di sepeda motor, lalu secara brutal menyerang tubuh korban MS.

Mendapat serangan fisik yang mengancam keselamatan jiwanya, korban MS berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi. Namun, pelarian korban seketika dihadang oleh pelaku M (40) yang langsung melayangkan pukulan keras ke bagian punggung korban hingga mengakibatkan korban MS kehilangan keseimbangan dan tersungkur ke tanah. Di saat korban terjatuh dan tidak berdaya, pelaku A kembali merangsek maju untuk melanjutkan serangan fisiknya menggunakan senjata tajam.

Aksi kekerasan bersama yang membahayakan nyawa korban ini akhirnya berhasil dihentikan setelah seorang warga lokal yang berada di sekitar lokasi berinisial I datang mendekat dan berani melerai pertikaian tersebut. Melihat kehadiran saksi I, kedua pelaku langsung memilih untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor. Akibat insiden penganiayaan tersebut, anak kandung korban yang tidak terima atas perbuatan para pelaku langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Raja guna membuat laporan polisi agar kasusnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan instruksi langsung dari Kapolsek, Team Rajawali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota opsnal langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan berdasarkan petunjuk dari masyarakat. Upaya ini membuahkan hasil dengan diringkusnya tersangka M di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal oleh tim penyidik di lapangan, tersangka M tidak dapat mengelak dan mengakui secara jujur seluruh perannya yang ikut serta memukul korban hingga terjatuh guna memuluskan aksi penganiayaan bersama pelaku A.

Saat ini, tersangka M telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani tahapan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, untuk pelaku utama lainnya yakni lelaki berinisial A, pihak kepolisian telah secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim opsnal tengah dikerahkan secara intensif di lapangan untuk melacak keberadaan persembunyiannya.

Dalam proses pembuktian yuridis, jajaran penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah mengamankan barang bukti otentik berupa 1 lembar surat hasil visum et repertum kedokteran yang mencatat secara detail luka fisik yang dialami korban MS. Guna merampungkan berkas perkara secara formil, polisi akan terus melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka M, mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, serta mendalami setiap petunjuk informasi terkait keberadaan pelaku A yang masih buron.

“Komitmen penuh kami dari jajaran Polsek Tanjung Raja adalah menuntaskan kasus pengeroyokan ini secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas. Kami juga mengeluarkan imbauan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat luas yang sekiranya mengetahui atau mengendus informasi terkait keberadaan pelaku A agar tidak segan untuk segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja demi percepatan penegakan hukum,” tegas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si.

Atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, para pelaku dijerat oleh tim penyidik dengan sangkaan pasal berlapis mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang signifikan.