Pengungkapan Kasus Penganiayaan Fatal di Pemulutan Selatan: Tim Resmob Polres Ogan Ilir Meringkus Terduga Pelaku dalam Waktu Singkat

OGAN ILIR – Langkah cepat dan tindakan terukur jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir kembali ditunjukkan dalam penanganan perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak insiden dilaporkan, Tim Resmob Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias P (29 tahun) yang diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Proses penangkapan terduga pelaku berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pria tersebut diamankan tanpa perlawanan di rumah kediaman kerabatnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Keberhasilan pengamanan ini merupakan buah dari penelusuran informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik di lapangan.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., serta didukung penuh oleh jajaran personel Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kronologi Peristiwa dan Identitas Korban
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, peristiwa pidana tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, bertempat di wilayah Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa seorang warga bernama Suwandi.
Rangkaian kejadian bermula ketika korban tengah dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mendadak dihentikan oleh terduga pelaku hingga berlanjut pada aksi penganiayaan fisik.
Pasca-kejadian tersebut, korban yang mengalami luka-luka berusaha meminta bantuan hingga bertemu dengan seorang saksi bernama Dono. Saksi kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera melarikannya ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat, namun tim medis mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut dapat diproses secara hukum.
Penyidikan Lanjutan dan Barang Bukti
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajaran Satreskrim yang merespons cepat laporan masyarakat hingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat di Palembang.
Kapolres menegaskan penanganan perkara ini dilangsungkan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk merekonstruksi seluruh rangkaian kejadian serta memastikan kelengkapan alat bukti.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengumpulkan bukti tambahan seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kejadian.
Dalam perkara ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian, yakni:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek.
Imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Kepolisian Resor Ogan Ilir mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri maupun terprovokasi melakukan aksi kekerasan saat menghadapi suatu permasalahan. Setiap bentuk perselisihan hendaknya diselesaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.



