Penguatan Siskamtibmas: Polsek Rantau Alai Gelar Patroli Dialogis dan Razia Kendaraan Bermotor

OGAN ILIR – Langkah preventif yang konsisten dalam merawat stabilitas keamanan serta menghadirkan ketenteraman di tengah masyarakat kembali diwujudkan secara nyata oleh kesatuan Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai. Sebagai bentuk tanggung jawab institusional untuk menekan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran aparat kepolisian melaksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang diisi dengan agenda patroli dialogis serta pemeriksaan kendaraan di jalur lintasan publik.
Rangkaian kegiatan pengamanan terpadu ini dilangsungkan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026. Operasi bermula tepat pada pukul 10.00 WIB dan berjalan secara intensif hingga pukul 11.00 WIB menjelang siang hari. Berdasarkan laporan struktural kepolisian, titik fokus pelaksanaan razia dan penyisiran ini dipusatkan pada kawasan strategis di dua desa, yakni wilayah Desa Kertabayang serta Desa Mekarsari yang berada di bawah naungan wilayah hukum Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Komposisi Personil dan Pengorganisasian Lapangan
Agar pelaksanaan operasi di lapangan berjalan secara efektif, terarah, dan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada warga, Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., menunjuk Ps. Ka SPK 3, Aiptu Warnek Pakpahan, untuk memimpin langsung jalannya regu tugas. Kehadiran pimpinan lapangan ini didukung sepenuhnya oleh kekuatan 3 (tiga) orang personel terlatih Polsek Rantau Alai yang bersiaga penuh mengamankan titik-titik krusial di jalur perlintasan warga.
Adapun metode operasional (cara bertindak) yang diterapkan oleh petugas menitikberatkan pada pemeriksaan secara selektif, cermat, namun tetap ramah terhadap keabsahan dokumen berkendara—baik kendaraan bermotor roda dua (R2) maupun roda empat (R4)—yang melintasi kawasan Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari.
Target Operasi dan Ruang Lingkup Pengamanan Cipta Kondisi
Pelaksanaan KRYD ini dirancang secara komprehensif dalam kerangka cipta kondisi (cipkon) guna mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum maupun kejahatan jalanan. Adapun sasaran utama pengawasan ketat yang dilakukan oleh aparat meliputi:
- Mitigasi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan: Mengantisipasi secara dini segala bentuk aksi premanisme serta potensi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
- Pemberantasan Barang-Barang Berbahaya: Melakukan pemeriksaan teliti terhadap kemungkinan adanya peredaran gelap narkotika, kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa dokumen sah, hingga perdagangan minuman keras (miras) dan petasan yang dapat meresahkan warga.
- Penertiban Aturan Berlalu Lintas: Menegakkan kedisiplinan berlalu lintas guna menjamin keselamatan dan kenyamanan setiap pengguna jalan umum di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
Rekapitulasi Hasil Lapangan dan Kondisi Terkini
Berdasarkan hasil rekapitulasi serta laporan resmi dari tim operasional di lapangan setelah rangkaian kegiatan berakhir, diperoleh rincian capaian pelaksanaan KRYD sebagai berikut:
- Pelaku Tindak Pidana (TP): Nihil
- Peredaran Narkotika: Nihil
- Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam): Nihil
- Perdagangan Minuman Keras (Miras): Nihil
- Penyimpanan atau Penjualan Petasan: Nihil
- Penindakan Tilang (R2 dan R4): Nihil
- Teguran Simpatik: Diberikan sebanyak 4 (empat) kali kepada para pengendara yang kedapatan belum melengkapi atribut atau kelengkapan berkendara secara sempurna.
Menjelang berakhirnya seluruh rangkaian tugas pada pukul 11.00 WIB, situasi umum di wilayah hukum Polsek Rantau Alai dilaporkan tetap berada dalam keadaan aman, tertib, serta terkendali tanpa adanya insiden menonjol. Seluruh laporan hasil kegiatan ini telah disampaikan secara resmi dan berjenjang oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., kepada Kapolres Ogan Ilir sebagai wujud pertanggungjawaban profesional institusi kepolisian dalam merawat keamanan daerah.



