Pengamanan Jalur Publik: Polsek Rantau Alai Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Pemeriksaan Kendaraan

OGAN ILIR – Konsistensi dalam menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan ketertiban umum di tengah masyarakat kembali dibuktikan secara nyata oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai. Sebagai bentuk langkah preventif untuk mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), regu personel polsek kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dialogis serta razia pemeriksaan kendaraan di jalur lintasan warga.

Operasi pengamanan dan penertiban wilayah yang berorientasi pada cipta kondisi (cipkon) ini dilangsungkan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, dengan rentang waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan struktural instansi, fokus lokasi kegiatan razia dan patroli kali ini dipusatkan pada jalur lintasan warga di dua kawasan desa, yakni wilayah Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengerahan Personil dan Strategi Pelaksanaan di Lapangan

Guna memastikan efektivitas serta kelancaran operasional di lapangan, Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., menugaskan Ps. Ka SPK 3, Aiptu Warnek Pakpahan, untuk memimpin langsung jalannya kegiatan. Pimpinan regu didukung penuh oleh kekuatan 3 (tiga) orang personel terlatih Polsek Rantau Alai yang siaga penuh mengawasi titik-titik strategis.

Dalam implementasinya, cara bertindak (CB) yang dijalankan oleh petugas mencakup pemeriksaan secara selektif, humanis, dan teliti terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, baik untuk kategori kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di kawasan Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari.

Sasaran Operasi dan Fokus Pengamanan

Pelaksanaan KRYD ini dirancang secara terarah guna mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggaran hukum serta meminimalisir potensi kriminalitas jalanan. Adapun target utama dan sasaran penindakan yang diawasi secara ketat oleh petugas meliputi:

  • Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan: Mengantisipasi secara dini segala bentuk aksi premanisme serta pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
  • Pengawasan Barang Terlarang: Memeriksa secara cermat potensi peredaran gelap narkotika, kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, serta aktivitas perdagangan minuman keras (miras) dan petasan yang berpotensi mengganggu ketenteraman publik.
  • Penertiban Berlalu Lintas: Menindak secara proporsional berbagai bentuk pelanggaran aturan lalu lintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.

Hasil Capaian Operasi dan Situasi Terkini

Berdasarkan hasil rekapitulasi pelaporan giat KRYD yang disusun secara menyeluruh oleh tim di lapangan, diperoleh rincian capaian operasional sebagai berikut:

  • Pelaku Tindak Pidana (TP): Nihil
  • Narkotika: Nihil
  • Senjata Tajam (Sajam): Nihil
  • Minuman Keras (Miras): Nihil
  • Petasan: Nihil
  • Penindakan Tilang R2 dan R4: Nihil
  • Teguran Simpatik: Diberikan sebanyak 4 kali kepada pengendara yang kedapatan belum melengkapi atribut keselamatan berkendara secara sempurna.

Selama seluruh rangkaian kegiatan patroli KRYD dan razia kendaraan tersebut berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti. Seluruh laporan hasil pelaksanaan tugas ini telah disampaikan secara resmi dan berjenjang oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., kepada Kapolres Ogan Ilir sebagai wujud akuntabilitas profesional institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.