Pendekatan Keadilan Substantif: Polsek Tanjung Raja Tempuh Mekanisme Restorative Justice untuk Selesaikan Perkara Penipuan

OGAN ILIR – Komitmen institusi kepolisian dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali direalisasikan secara nyata di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Ilir. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja secara resmi telah melaksanakan proses penyelesaian tindak pidana di luar jalur persidangan pengadilan bagi warga yang bersengketa demi merajut kembali keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian yang disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan, kegiatan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Markas Kepolisian Sektor Tanjung Raja.
Pelaksanaan penyelesaian perkara hukum ini didasarkan pada landasan administratif yang sah, yakni merujuk secara resmi pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-32/III/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja, yang diterbitkan sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2026. Perkara hukum yang ditangani dan berhasil didamaikan tersebut menyangkut tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun proses penyelesaian damai ini mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa secara langsung dengan rincian identitas lengkap sebagai berikut:
- Pihak Pelapor:
- Nama: NOPRIYADI BIN BASTIAR
- Umur: 40 tahun
- Pekerjaan: Petani / Pekebun
- Alamat: Lingkungan VI RT 11, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
- Pihak Terlapor:
- Nama: SEPTARIADI Als ASEP BIN SAKRONI
- Umur: 33 tahun
- Pekerjaan: Belum bekerja
- Alamat: Dusun II RT 03, Desa Talang Dukun, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan dipertemukan secara baik-baik oleh pihak kepolisian untuk mencapai kesepakatan damai, pemulihan keadaan semula, serta penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap peradilan formal di pengadilan. Langkah bijak ini sangat sejalan dengan arah kebijakan modern Polri yang senantiasa mengedepankan prinsip keadilan substantif guna memberikan kemaslahatan serta kedamaian bagi masyarakat luas.
Seluruh rangkaian proses pelaksanaan penyelesaian perkara penipuan tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., kepada Kapolres Ogan Ilir, sebagai bentuk pertanggungjawaban operasional serta wujud transparansi penegakan hukum di tingkat sektor. Pihak Polsek Tanjung Raja memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini akan senantiasa dilaporkan secara berkala kepada pimpinan tertinggi di lingkungan Polres Ogan Ilir.



