Pelarian Berakhir di Ujung Penyidikan: Tim Panther Polsek Pemulutan Tangkap Sopir Truk Penggelap 5 Ton Beras Lintas Provinsi

OGAN ILIR – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan serta memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil nyata. Tim Panther Unit Reserse Kriminal Polsek Pemulutan di bawah komando Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan meringkus pelaku utama tindak pidana penggelapan berencana yang melibatkan muatan komoditas pangan berskala besar berupa lima ton beras milik Gudang Beras JM, yang berlokasi di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Keberhasilan operasi penangkapan ini bermula dari langkah responsif pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan resmi korban yang teregistrasi secara administratif di kepolisian dengan nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2026. Berdasarkan dokumen laporan tersebut, jajaran penyidik langsung bergerak cepat melakukan identifikasi mendalam terhadap terduga pelaku yang berinisial HAJ (52 tahun), seorang pria paruh baya berprofesi sebagai pengemudi truk yang tercatat sebagai warga domisili di wilayah Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kronologi Penggelapan Muatan Pangan Antarwilayah
Peristiwa hukum ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, tersangka diberikan amanah dan kepercayaan penuh untuk membawa serta mengangkut pesanan muatan beras seberat lima ton dari Gudang Beras JM dengan rute tujuan pengiriman menuju Gudang Aseng yang berlokasi di Kota Palembang. Untuk menjalankan tugas tersebut, tersangka mengoperasikan satu unit armada kendaraan truk bermuatan besar bernomor polisi BG 8204 TF.
Namun, di tengah perjalanan, muatan logistik beras yang seharusnya tiba di tempat tujuan dengan aman justru tidak pernah sampai ke tangan pemesan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, muatan berharga tersebut diduga kuat telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, armada truk yang digunakannya belakangan ditemukan terparkir dalam kondisi kosong tanpa muatan di pinggir jalan kawasan Desa Pegayut.
Setelah menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian analisis data serta investigasi mendalam, tim operasional kepolisian akhirnya mendapatkan titik terang terkait lokasi persembunyian pelaku yang melarikan diri keluar dari wilayah provinsi.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,” jelas Kapolsek Pemulutan, AKP Nugrah Angga Oktari, S.H.
Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Pengamanan Barang Bukti
Menindaklanjuti informasi intelijen yang akurat tersebut, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin secara langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Ipda Exri Mardiannya, S.H., segera bertolak melakukan pengejaran jarak jauh. Tim juga membangun koordinasi taktis secara lintas wilayah dengan unsur Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung serta jajaran Resmob Polres Dharmasraya di bawah naungan Polda Sumatera Barat.
Kerja sama lintas sektoral antarwilayah hukum ini membuahkan hasil manis. Pada 24 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat bersembunyi di kawasan Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ketika diinterogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka secara kooperatif mengakui seluruh perbuatannya telah menggelapkan muatan beras seberat lima ton milik Gudang Beras JM.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian unsur tindak pidana, di antaranya:
- Satu lembar dokumen surat jalan resmi yang dikeluarkan oleh CV Sukses Jaya Mandiri.
- Satu unit kendaraan mobil truk bernomor polisi BG 8204 TF lengkap beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 6542 VO yang diduga digunakan dalam mobilitas pelarian tersangka.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan pembaruan regulasi dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komitmen Kepolisian dan Proses Hukum Berkelanjutan
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud nyata dedikasi dan keseriusan institusi Polri dalam memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Iptu Mansyur.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando Polsek Pemulutan guna menjalani proses penyidikan lanjutan secara intensif. Tim penyidik terus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi seluruh administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara secara komprehensif untuk segera dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lembaga peradilan.



