Optimalisasi Cipta Kondisi: Polsek Rantau Alai Gelar Razia Kendaraan dan Patroli KRYD di Kertabayang serta Mekarsari

OGAN ILIR – Kesungguhan dalam menjaga stabilitas keamanan serta menghadirkan ketertiban umum di tengah masyarakat kembali diwujudkan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai. Sebagai bentuk langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), regu personel polsek melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dialogis serta razia pemeriksaan kendaraan di jalur lintasan warga.
Operasi pengamanan dan penertiban wilayah ini dilangsungkan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, dengan rentang waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan struktural instansi, fokus lokasi kegiatan KRYD kali ini dipusatkan di dua kawasan desa, yakni wilayah Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengerahan Personil dan Strategi Pelaksanaan di Lapangan
Guna memastikan kelancaran serta ketepatan sasaran dari operasi cipta kondisi tersebut, Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., mempercayakan kepemimpinan regu lapangan kepada Ps. Ka SPK 3, Aiptu Warnek Pakpahan. Dalam pelaksanaannya, pimpinan regu didukung penuh oleh kekuatan 3 (tiga) orang personel terlatih Polsek Rantau Alai yang siaga penuh bergerak di titik-titik rawan.
Adapun bentuk kegiatan operasional serta cara bertindak (CB) yang dijalankan oleh petugas selama razia berlangsung mencakup pemeriksaan secara selektif dan humanis terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, baik untuk jenis roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di kawasan Desa Kertabayang dan Desa Mekarsari.
Sasaran Operasi dan Fokus Pengamanan
Pelaksanaan Patroli KRYD ini dirancang secara khusus dalam kerangka cipta kondisi (cipkon) guna mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran hukum dan kejahatan jalanan. Adapun target utama dan sasaran penindakan yang diawasi secara ketat oleh petugas meliputi:
- Pemberantasan Premanisme dan Kejahatan Jalanan: Mengantisipasi secara preventif segala bentuk aksi premanisme serta pelaku kejahatan jalanan atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
- Pengawasan Barang Terlarang: Memeriksa potensi peredaran gelap narkotika, kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, serta aktivitas perdagangan minuman keras (miras) dan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Penertiban Lalu Lintas: Menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Rantau Alai.
Hasil Capaian Operasi dan Situasi Terkini
Berdasarkan hasil rekapitulasi pelaporan kegiatan KRYD yang dilakukan secara menyeluruh oleh tim di lapangan, diperoleh rincian capaian operasional sebagai berikut:
- Pelaku Tindak Pidana (TP): Nihil
- Narkotika: Nihil
- Senjata Tajam (Sajam): Nihil
- Minuman Keras (Miras): Nihil
- Petasan: Nihil
- Penindakan Tilang R2 dan R4: Nihil
- Teguran Simpatik: Diberikan sebanyak 4 kali kepada pengendara yang kedapatan belum memenuhi kelengkapan atribut berkendara secara sempurna.
Selama seluruh rangkaian kegiatan patroli KRYD dan razia kendaraan tersebut berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden menonjol. Seluruh laporan hasil pelaksanaan tugas ini telah disampaikan secara resmi dan berjenjang oleh Kapolsek Rantau Alai, IPTU M. Ibnu Irfan, S.H., kepada Kapolres Ogan Ilir sebagai wujud akuntabilitas profesional institusi kepolisian dalam merawat keamanan daerah.



