Manajemen Kesiapsiagaan Bencana Ogan Ilir: Polsek Rantau Alai Kawal Validasi Data Spasial Lahan dan Uji Pasokan Air

OGAN ILIR – Penguatan pertahanan wilayah terhadap risiko kerusakan ekosistem dan komitmen dalam menjaga stabilitas kualitas udara dari polusi asap terus dikawal secara konsisten oleh aparat kepolisian. Demi memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman kebakaran, Polsek Rantau Alai bersama unsur tim terpadu kembali menurunkan personel ke lapangan guna melangsungkan agenda patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Operasi mitigasi teritorial ini diselenggarakan secara berkala di kawasan Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Sabtu, 8 Agustus 2026.

Operasi penyisiran medan luar ini dipimpin langsung secara taktis di bawah komando Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H., dengan melibatkan seluruh personel gabungan yang terplot dalam surat perintah tugas. Tim bergerak memantau titik-titik topografi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi gesekan api. Target utama pemantauan kali ini difokuskan secara spesifik menyasar hamparan kawasan rawa kering serta semak belukar yang terletak di wilayah Desa Rantau Alai, dengan verifikasi posisi global yang akurat pada titik koordinat $3^\circ 24′ 26,195”\text{S } 104^\circ 44′ 42,72781”\text{E}$.

Merujuk pada hasil pemeriksaan indikator fisik di lokasi tersebut, parameter kadar air bahan bakar pada vegetasi permukaan diidentifikasi berada dalam kategori sedang. Karakteristik lapisan bumi di area ini merupakan jenis tanah mineral, di mana dinamika sosio-ekonomi masyarakat lokal mayoritas bergerak di sektor perkebunan sebagai mata pencaharian harian mereka. Ditinjau dari aspek tata ruang dan hukum agraria, status kepemilikan lahan tersebut terdaftar sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang membawa indeks potensi kebakaran pada level sedang.

“Melalui pengawasan melekat yang kami lakukan sepanjang hari ini, dapat kami konfirmasikan bahwa wilayah hukum Polsek Rantau Alai secara menyeluruh berada pada status bebas dari hotspot. Personel di lapangan sama sekali tidak menemukan adanya kemunculan titik api ataupun insiden kebakaran lahan,” tegas Kapolsek Rantau Alai, IPTU Muhammad Ibnu Irfan secara transparan.

Selain melaksanakan pemantauan spasial dan pemetaan visual terhadap kondisi fisik lahan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai juga memperkuat strategi preemtif melalui program sambang dialogis langsung ke pemukiman warga di desa-desa rawan karhutla. Dalam kesempatan interaksi tatap muka tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas dan menegaskan kembali aturan hukum mengenai larangan mutlak membuka ataupun mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar.

Para pemilik kebun juga didorong untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka melalui wadah Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa, sebagai garda terdepan dalam melakukan penanggulangan dini sekiranya terjadi kedaruratan kebakaran. Untuk memperkuat pemahaman regulasi tersebut, personel kepolisian turut menyampaikan dan menyebarluaskan secara langsung lembaran resmi Maklumat Kapolda Sumsel yang memuat sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat setempat.

Alur mobilisasi tim terpadu pada operasi hari ini dirancang secara berurutan, dimulai dari kawasan Desa Mekarsari hingga menembus batas pengawasan di Desa Rantau Alai. Sebagai langkah taktis menghadapi segala kemungkinan di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, termasuk memvalidasi ketersediaan serta pasokan sumber air di sekitar wilayah tersebut untuk memastikan kelancaran suplai logistik pemadaman darurat.

Kapolsek Rantau Alai memberikan penekanan bahwa aktivitas patroli terpadu lintas instansi ini akan terus diselenggarakan secara berkala dan konsisten sepanjang musim kemarau berlangsung, guna mengeliminasi dan meminimalisir setiap celah risiko munculnya bencana karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.