Langkah Tegas Tanpa Kompromi: Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Laksanakan Pelimpahan Tahap II Perkara Narkotika ke Kejari Ogan Ilir

OGAN ILIR – Kesungguhan serta dedikasi tinggi jajaran kepolisian dalam memberantas dan menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir secara resmi telah merampungkan seluruh rangkaian proses penyidikan dengan melaksanakan penyerahan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Berdasarkan laporan resmi operasional yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, kegiatan penyerahan perkara yang lazim dikenal sebagai pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, tepatnya sekira pukul 14.00 WIB. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, proses pelimpahan tersebut diterima secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan untuk meneliti serta menangani berkas perkara yang bersangkutan.
Pelaksanaan proses penegakan hukum ini memiliki landasan administratif serta yuridis yang sangat kuat, yang didasarkan pada beberapa ketentuan berikut:
- Laporan Polisi: Nomor: LP / A / 32 / V / 2026 / SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMSEL, yang diterbitkan secara resmi pada tanggal 22 Mei 2026.
- Penerapan Pasal Hukum: Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsider melalui ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Keterangan P21 Kejaksaan: Merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P.21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan Nomor: B-1648 / L.6.24 / Enz.1 / 08 / 2026, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2026.
Dalam proses penyerahan tahap lanjut ke lembaga penegak hukum kejaksaan tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan subjek hukum yang terlibat dalam perkara. Adapun identitas dari tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dicantumkan dengan menggunakan inisial demi menghormati ketentuan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah:
- Inisial Tersangka: EBH
- Umur: 30 tahun
- Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
- Alamat: Jalan Lingkar Selatan RT 012, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir
Melalui suksesnya pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, kewenangan penanganan perkara tersebut kini telah beralih sepenuhnya ke tangan pihak penuntut umum guna diproses lebih lanjut menuju tahapan persidangan di pengadilan demi tegaknya kepastian, ketertiban, serta keadilan hukum yang substansial di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Ogan Ilir kepada Kapolres Ogan Ilir. Laporan ini mencerminkan bentuk akuntabilitas, dedikasi, serta transparansi operasional kepolisian dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, bersih, dan tuntas terhadap segala bentuk kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.



