Langkah Tegas Aparat: Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Ringkus Perempuan Terduga Pelaku Penipuan Gadai Mobil

OGAN ILIR – Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Raja melalui Tim Rajawali Unit Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan serta penggelapan. Operasi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilaksanakan pada Kamis sore, tepatnya tanggal 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan konfirmasi resmi terkait keberhasilan pengamanan terduga pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial EMS yang berusia 26 tahun serta tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Raja Timur.

Kronologis kejadian bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang korban berinisial MS, berusia 42 tahun, yang juga merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja. Berdasarkan pengaduan korban, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka menawarkan transaksi peminjaman uang sebesar Rp45.000.000 kepada korban pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 siang hari, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di kediaman korban di Tanjung Raja Timur.

Sebagai barang jaminan atas pinjaman dana tersebut, tersangka menjanjikan satu unit kendaraan roda empat jenis Xenia berwarna putih. Tidak hanya itu, tersangka juga memberikan janji lisan bahwa dana tersebut akan segera dikembalikan secara penuh dalam jangka waktu satu minggu.

“Setelah beberapa hari, korban baru mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata merupakan kendaraan rental. Saat dikonfirmasi, tersangka sudah tidak bisa dihubungi,” ujar AKP Sondi Fraguna menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh terduga pelaku.

Merasa dirugikan secara materiil akibat tindakan tersebut, korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Markas Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama jajaran anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berbekal informasi akurat yang diperoleh dari masyarakat setempat, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan berarti.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya berupa satu lembar surat pernyataan serta satu lembar bukti transaksi transfer dari Bank BRI.

Saat ini, tersangka EMS beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolsek menegaskan komitmen penegakan hukum.

Menyikapi kejadian tersebut, pihak Polsek Tanjung Raja turut menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap melakukan transaksi pinjam-meminjam uang, terutama yang melibatkan jaminan berupa kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan serta status hukum barang yang dijadikan jaminan guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa di kemudian hari.