Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek Tanjung Raja Tuntaskan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian

OGAN ILIR – Dedikasi serta konsistensi operasional jajaran kepolisian di tingkat sektor dalam mengawal, mengungkap, serta menuntaskan setiap perkara kejahatan kembali direalisasikan secara transparan. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja secara resmi berhasil merampungkan penyelidikan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan operasional resmi yang disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan tertinggi di tingkat resor, kegiatan pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersinergi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., beserta jajaran anggota Team Rajawali Unit Reskrim.
Landasan yuridis serta operasional penegakan hukum ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: LP / B- 45 / VI / 2026 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, tertanggal 08 Juni 2026. Adapun peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 07.15 WIB, bertempat di kediaman korban yang beralamat di Jalan Pejuang 45, Lingkungan II, RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Identitas Pihak Terkait Perkara
Guna menghormati ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyajikan informasi secara objektif, berikut adalah rincian data pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut:
- Korban:
- Nama: Indah Wahyuni Oktanila Binti Asmuni
- Umur: 35 tahun
- Pekerjaan: Mengurus rumah tangga
- Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir
- Saksi-Saksi:
- Nama: Hasbiyanto Bin M. Sangkut (Umur: 39 tahun, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir)
- Nama: Seriyati Binti Rusdi (Umur: 41 tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jalan Pejuang 45 LK II RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir)
- Tersangka:
- Inisial: S Alias O
- Umur: 23 tahun
- Pekerjaan: Petani atau pekebun
- Alamat: Jalan Barokah, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)(Catatan: Saat ini tersangka ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres OKI dalam perkara tindak pidana pencurian terpisah)
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa bermula pada hari Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 07.15 WIB, ketika korban bersama ibunya meninggalkan kediaman dalam keadaan terkunci rapat guna menunaikan ibadah Sholat Ied di masjid setempat. Setibanya kembali di rumah seusai beribadah, korban mendapati pintu kediamannya telah terbuka dan sejumlah barang berharga di dalamnya hilang raib.
Berbekal laporan yang diterima, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 09.00 WIB, penyidik memperoleh informasi intelijen bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polres OKI atas keterlibatannya dalam perkara kriminal lain.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk segera mendatangi Polres OKI guna melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan interogasi yang dilaksanakan, tersangka secara kooperatif mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
Barang Bukti dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti sah guna melengkapi berkas penyidikan, yang meliputi:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat.
- 1 (satu) buah kunci cadangan sepeda motor Honda Beat.
Sebagai tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana, langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik mencakup pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan resmi atas barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) agar proses hukum dapat berjalan tuntas demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat.



