Komitmen Penegakan Hukum: Polsek Tanjung Raja Tuntaskan Pelimpahan Berkas Tahap II Tindak Pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

OGAN ILIR – Keseriusan serta profesionalisme jajaran institusi kepolisian dalam merampungkan penanganan berbagai perkara kejahatan secara prosedural kembali dibuktikan secara nyata oleh Kepolisian Sektor Tanjung Raja. Tim penyidik Polsek Tanjung Raja secara resmi telah menyelesaikan seluruh tahapan investigasi serta melaksanakan proses penyerahan berkas perkara tahap kedua (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang bertempat pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaksanaan pelimpahan berkas hukum yang krusial ini merupakan ujung tombak dari rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan mendalam yang dilakukan secara intensif atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut mulai ditangani dan diproses secara resmi oleh aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-07/I/2026/Sumsel/Res OI/Sek Tanjung Raja yang tercatat secara sah sejak tanggal 15 Januari 2026 lalu. Melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti yang kuat, serta pemenuhan seluruh persyaratan formal maupun materiil, berkas perkara yang disusun oleh tim penyidik akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum melalui penerbitan Surat Nomor B-1550/L.6.24/Eoh.1/07/2026.
Adapun sosok yang ditetapkan sebagai pihak tersangka dalam lingkaran perkara hukum ini adalah seorang pemuda berinisial IK alias K, yang saat ini tercatat berusia 22 tahun. Berdasarkan data kependudukan dan catatan identitas, yang bersangkutan merupakan warga yang berdomisili di wilayah Desa Rantau Panjang Ilir, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Atas dugaan kuat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait dengan telah tuntasnya proses penyerahan tahap kedua tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara di bawah komando wilayah hukumnya. Beliau menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka beserta seluruh kelengkapan dokumen berkas perkara dan barang bukti, maka tugas penyelidikan serta penyidikan di tingkat kepolisian telah resmi selesai, sehingga kewenangan proses hukum berikutnya beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
“Penyidikan sudah kami tuntaskan dan berkas beserta tersangka sudah kami serahkan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan persidangan,” tutur AKP Sondi Fraguna.
Dengan beralihnya penanganan perkara ini ke institusi penuntut umum, langkah hukum berikutnya kini tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan ke meja hijau pengadilan negeri setempat agar tersangka dapat segera menjalani proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum yang adil serta transparan.



