Ketegasan Penegakan Disiplin: Sipropam Polres Ogan Alir Laksanakan Razia Gaktibplin Cegah Judol dan Pinjol di Polsek Rantau Alai

OGAN ILIR – Upaya proaktif dalam merawat integritas moral serta memperketat penegakan disiplin internal di jajaran Kepolisian Resor Ogan Ilir kembali diwujudkan melalui pengawasan fungsional yang berkelanjutan. Guna memastikan setiap personel kepolisian senantiasa bersih dari jerat aktivitas terlarang yang dapat menghancurkan karier kedinasan maupun kehidupan pribadi—khususnya keterlibatan dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal—Sipropam Polres Ogan Ilir menggelar operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) secara langsung di lini sektor kewilayahan.

Pelaksanaan inspeksi mendadak yang menyasar langsung para abdi negara di tingkat sektor tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan laporan resmi yang dihimpun, target utama dari agenda penertiban berkala kali ini adalah Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai, sebagai bagian dari upaya preventif untuk melindungi personel dari berbagai potensi pelanggaran etik maupun kedisiplinan.

Operasi penertiban dan pemeriksaan ketat ini dipimpin secara langsung oleh Kasipropam Polres Ogan Ilir, AKP Hulman Manurung. Dalam menjalankan tugas pengawasan fungsional tersebut, beliau didampingi oleh jajaran perwira pengendali serta unsur pembinaan disiplin internal, yang meliputi Kanit Provos IPDA Agus Akbar, S.H., Ps. Kanit Paminal AIPTU Irham Kasmanah, S.H., beserta sejumlah personel operasional Sipropam Polres Ogan Ilir.

Pelaksanaan kegiatan Gaktibplin ini didasarkan pada landasan yuridis dan administratif yang kuat. Seluruh rangkaian pemeriksaan merujuk secara resmi pada Surat Telegram (TR) Nomor STR/2009/VIII/WAS/2026. Selain itu, landasan operasionalnya juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai bentuk tindakan preventif yang paling konkret di lapangan, tim Sipropam secara teliti melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat komunikasi genggam atau handphone milik setiap personel yang bertugas di Polsek Rantau Alai. Pemeriksaan mendalam ini difokuskan untuk mendeteksi secara dini ada atau tidaknya aplikasi terlarang, riwayat transaksi permainan judi daring, maupun keterlibatan aktif dalam lingkaran jeratan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pemicu kehancuran finansial dan masalah sosial di dalam keluarga.

Kasipropam Polres Ogan Ilir, AKP Hulman Manurung, memberikan penegasan kuat bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan instrumen pencegahan sekaligus pembinaan mental yang sangat esensial. Langkah ini diambil agar seluruh personel senantiasa mawas diri, menjaga kedisiplinan prima, serta terhindar dari perilaku destruktif yang dapat menghancurkan masa depan kedinasan, keharmonisan rumah tangga, hingga wibawa institusi.

“Pemeriksaan perangkat komunikasi ini merupakan langkah antisipasi dan pembinaan preventif agar seluruh personel senantiasa disiplin, tertib, serta tidak terjerumus ke dalam lingkaran judi online maupun pinjaman online ilegal. Perilaku menyimpang semacam ini terbukti membawa dampak buruk yang merugikan diri sendiri, keluarga tercinta, serta institusi tempat kita mengabdi,” ujar AKP Hulman Manurung.

Lebih lanjut, ia juga memberikan peringatan keras tanpa kompromi bahwa apabila dalam proses pengawasan dan pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan personel dalam praktik judol maupun pinjol ilegal, pihak kepolisian tidak akan ragu menempuh jalur penegakan hukum internal sesuai mekanisme prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

“Setiap temuan dugaan pelanggaran terkait judi online maupun pinjaman online akan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan formal yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan internal tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan wajib diproses secara tegas melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Kebijakan pengawasan ketat ini mendapatkan dukungan penuh serta arahan strategis dari pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir senantiasa konsisten menerapkan pengawasan berkelanjutan guna memastikan seluruh personel tetap berada di jalur profesionalisme dan integritas tinggi.

“Pengawasan dan pembinaan internal terhadap seluruh personel akan terus kami laksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Kami tidak pernah bosan mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi segala bentuk aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, karena dampaknya sangat merusak bagi pribadi, masa depan keluarga, kelancaran pelaksanaan tugas, serta wibawa citra institusi Polri di mata masyarakat,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Kapolres Ogan Ilir juga menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin yang terbukti di lapangan akan disikapi secara profesional, objektif, serta berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan dan aturan internal yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Pendekatan yang kami ambil tidak hanya berfokus pada penegakan sanksi disiplin semata, melainkan juga mengedepankan aspek pencegahan dan pembinaan berkelanjutan. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga kedisiplinan, serta menampilkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pihak Sipropam memastikan bahwa kegiatan inspeksi mendadak dan Gaktibplin semacam ini akan terus digencarkan secara berkala ke seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan dari lokasi, seluruh rangkaian kegiatan Gaktibplin di Polsek Rantau Alai tersebut berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, terkendali, dan lancar tanpa ada hambatan berarti.