Gerak Kilat Satreskrim Polres Ogan Ilir: Kurang dari 12 Jam, Pembunuh Suwandi di Pemulutan Selatan Dicokok Polisi

OGAN ILIR – Dedikasi tinggi, ketajaman analisis taktis, serta kecepatan respons operasional dalam menindaklanjuti laporan kejahatan kembali dibuktikan secara nyata oleh jajaran penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kurang dari waktu 12 jam sejak peristiwa berdarah dilaporkan, Tim Resmob Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil membekuk seorang pria berinisial AP alias P (29 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Operasi penyergapan dan penangkapan terduga pelaku dieksekusi secara senyap pada hari Selasa, 25 Agustus 2026, tepatnya pukul 01.30 WIB dini hari. Persembunyian pelaku berhasil diendus oleh tim penyelidik di salah satu kediaman keluarganya yang terletak di kawasan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Berbekal informasi intelijen yang akurat di lapangan, petugas langsung bergerak mengepung lokasi dan sukses mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Seluruh rangkaian operasi pengejaran lintas wilayah ini dipimpin langsung secara komando oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, S.H., beserta kekuatan penuh personel operasional Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kronologi Peristiwa, Tempat Kejadian, dan Identitas Korban

Berdasarkan dokumen laporan operasional kepolisian, insiden kriminal bersimbah darah tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 16.45 WIB sore, bertempat di kawasan Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Korban dalam tragedi kemanusiaan ini diidentifikasi bernama Suwandi.

Rincian faktual dari rangkaian peristiwa tersebut mencakup:

  • Modus Operandi: Bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, korban mendadak dicegat oleh pelaku, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan fisik secara brutal.
  • Upaya Pertolongan Darurat: Usai dianiaya secara keji, korban sempat berjuang meminta pertolongan dan ditemukan oleh seorang saksi mata bernama Dono. Korban lantas dibawa pulang ke kediamannya sebelum akhirnya dilarikan oleh pihak keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
  • Vonis Rumah Sakit: Setibanya di fasilitas pelayanan kesehatan, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
  • Laporan Resmi: Pihak keluarga yang terpukul atas kematian korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan polisi resmi agar kasus tersebut diusut tuntas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak maraton melakukan penyelidikan mendalam hingga mendeteksi keberadaan pelaku di Kertapati, Palembang. Dalam interogasi awal di hadapan petugas, pelaku secara kooperatif mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan yang merenggut nyawa korban tersebut.

Pernyataan Tegas Pimpinan dan Langkah Penyidikan Lanjutan

Kapolres Ogan Ilir, AKP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Satreskrim atas kerja cepat, profesional, dan tuntas dalam membongkar kasus pembunuhan ini dalam waktu singkat.

“Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang,” ungkap AKBP Rizka Aprianti.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menjamin proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menguak motif utuh di balik peristiwa tersebut serta memastikan seluruh kelengkapan alat bukti terpenuhi secara formil dan materiil.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengumpulkan barang bukti pendukung seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Barang Bukti dan Pesan Kamtibmas

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian di persidangan kelak, di antaranya:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah celana jeans pendek yang dikenakan oleh terduga pelaku saat melancarkan aksinya.

Menutup keterangannya, Kapolres Ogan Ilir secara tegas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menahan diri, menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah tersulut emosi, serta menghindari segala bentuk penyelesaian masalah melalui cara-cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Atas perbuatan biadab yang merenggut nyawa korban tersebut, tersangka dijerat dengan sangkaan hukum berdasarkan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman proses peradilan yang tegas demi tegaknya supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.