Cegah Pelanggaran Internal, Sipropam Polres Ogan Ilir Gelar Inspeksi Mendadak Pemeriksaan Ponsel Anggota di Polsek Rantau Alai

OGAN ILIR – Komitmen kuat untuk menjaga marwah institusi serta menegakkan integritas moral di tubuh Kepolisian Resor Ogan Ilir kembali dibuktikan secara nyata melalui langkah-langkah preventif di tingkat polsek jajaran. Guna memastikan setiap personel terbebas dari jerat aktivitas terlarang berupa judi online (judol) serta praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, jajaran Sipropam Polres Ogan Ilir menggelar operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) secara mendadak.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan internal yang menyasar langsung para abdi negara di tingkat polsek tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan laporan resmi yang dihimpun, sasaran utama dari pelaksanaan Gaktibplin kali ini adalah Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Alai, sebagai bagian dari rangkaian pembinaan berkala untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat merusak citra korps bhayangkara.

Operasi penertiban dan pemeriksaan ketat ini dipimpin secara langsung oleh Kasipropam Polres Ogan Ilir, AKP Hulman Manurung. Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, beliau didampingi oleh jajaran perwira serta bintara pengendali mutu internal, yang meliputi Kanit Provos IPDA Agus Akbar, S.H., Ps. Kanit Paminal AIPTU Irham Kasmanah, S.H., beserta sejumlah personel operasional Sipropam Polres Ogan Ilir.

Pelaksanaan razia Gaktibplin ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan merujuk pada Surat Telegram (TR) Nomor STR/2009/VIII/WAS/2026. Selain itu, landasan yuridis operasionalnya juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai bentuk tindakan preventif yang paling efektif di lapangan, tim Sipropam secara teliti melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat komunikasi genggam atau handphone milik setiap personel yang bertugas di Polsek Rantau Alai. Pemeriksaan mendalam ini difokuskan untuk mendeteksi secara dini ada atau tidaknya aplikasi terlarang, riwayat transaksi permainan judi daring, maupun keterlibatan aktif dalam lingkaran jeratan pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan masyarakat dan merusak sendi-sendi kehidupan keluarga anggota.

Kasipropam Polres Ogan Ilir, AKP Hulman Manurung, memberikan penegasan tegas bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan instrumen pencegahan sekaligus pembinaan mental yang sangat krusial. Langkah ini diambil agar seluruh personel senantiasa mawas diri, menjaga kedisiplinan, serta terhindar dari perilaku menyimpang yang berpotensi menghancurkan karier kedinasan, keharmonisan kehidupan rumah tangga, hingga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Pemeriksaan perangkat komunikasi ini merupakan langkah antisipasi dan pembinaan preventif agar seluruh personel senantiasa disiplin, tertib, serta tidak terjerumus ke dalam lingkaran judi online maupun pinjaman online ilegal. Perilaku semacam ini terbukti membawa dampak buruk yang merugikan diri sendiri, keluarga tercinta, serta institusi tempat kita mengabdi,” ujar AKP Hulman Manurung.

Lebih lanjut, ia juga memberikan peringatan keras bahwa apabila dalam proses pengawasan dan pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi kuat keterlibatan personel dalam praktik judol maupun pinjol ilegal, pihak kepolisian tidak akan segan-segan menempuh jalur penegakan hukum internal sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

“Setiap temuan dugaan pelanggaran terkait judi online maupun pinjaman online akan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan formal yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan internal tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan wajib diproses secara tegas melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.

Kebijakan pengawasan ketat ini mendapat dukungan penuh serta arahan langsung dari pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir senantiasa konsisten menerapkan pengawasan berkelanjutan guna memastikan seluruh personel tetap berada di jalur profesionalisme dan integritas tinggi.

“Pengawasan dan pembinaan internal terhadap seluruh personel akan terus kami laksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Kami tidak pernah bosan mengingatkan seluruh anggota agar menjauhi segala bentuk aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, karena dampaknya sangat destruktif bagi pribadi, masa depan keluarga, kelancaran pelaksanaan tugas, serta wibawa citra institusi Polri di mata masyarakat,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Kapolres Ogan Ilir juga menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin yang terbukti di lapangan akan disikapi secara profesional, objektif, serta berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan dan aturan internal yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Pendekatan yang kami ambil tidak hanya berfokus pada penegakan sanksi disiplin semata, melainkan juga mengedepankan aspek pencegahan dan pembinaan berkelanjutan. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga disiplin prima, serta menampilkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pihak Sipropam memastikan bahwa kegiatan inspeksi mendadak dan Gaktibplin semacam ini akan terus digencarkan secara berkala ke seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Berdasarkan laporan dari lokasi, seluruh rangkaian kegiatan Gaktibplin di Polsek Rantau Alai tersebut berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, terkendali, dan lancar tanpa ada hambatan berarti.